
Burmeso – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Mamberamo Raya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya. Pada Rabu (29/07/2026)
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Mamberamo Raya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah Masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, Kabupaten Mamberamo Raya melarang peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Melarang keras pemasukan, penyimpanan, pengiriman, dan peredaran segala jenis minuman keras atau beralkohol di wilayah Mamberamo Raya. Penegakan Hukum: Kepolisian bersama aparat penegak hukum aktif merazia serta memusnahkan barang bukti sitaan hasil penyelundupan lewat jalur sungai dan kapal.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan di wilayah perairan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang berjumlah 30 botol, kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Kapolres Mamberamo Raya melalui Kasat Polairud Polres Mamberamo Raya Aiptu Yoppy Rumsano menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang melalui jalur perairan, khususnya terhadap barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah peredaran minuman keras serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dibawa ke Pos Polairud Polres Mamberamo Raya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Mamberamo Raya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras secara ilegal.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. (FB)


Tidak ada komentar