
Burmeso – Polres Mamberamo Raya mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang dibawakan oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua dengan materi “Praperadilan dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru”, bertempat di Aula WSC Polres Mamberamo Raya, Pada Jumat (30/10/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel, khususnya dalam memahami perkembangan ketentuan hukum acara pidana serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lingkungan Polri.
Dalam pemaparan materi, Tim Bidkum Polda Papua memberikan penjelasan mengenai praperadilan, ruang lingkup kewenangan penyidik, serta aspek hukum yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan proses penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP baru.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi personel untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum, ketelitian dalam bertindak, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan penyidik dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan personel Polres Mamberamo Raya, khususnya yang bertugas di bidang penegakan hukum, dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap mekanisme praperadilan serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan penyidikan.
Polres Mamberamo Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia melalui pembinaan serta sosialisasi hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.(FB)


Tidak ada komentar